Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
POLRI

Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Sindikat Kartu Perdana Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap!

44
×

Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Sindikat Kartu Perdana Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran kartu perdana prabayar yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi tanpa izin. Dua pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus yang mencuat di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (22), seorang sales provider Axis dan XL asal Padang Lawas, Sumatera Utara, serta TMS (35), karyawan leasing PT FIF Pekanbaru, warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel (OPPO, iPhone, dan Vivo), 7 kartu perdana Axis, 4 kartu perdana XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk registrasi kartu secara ilegal.

Terbongkar Saat Patroli Siber
Kasus ini terungkap ketika Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli kartu perdana provider Axis dan XL yang diduga telah diregistrasi sebelumnya menggunakan data palsu atau data orang lain.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, SIK, MH bersama tim langsung melakukan penyelidikan lapangan. Setelah identitas pelaku berhasil diprofilkan, polisi menangkap AS di Toko Afif Seluler, Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci.

Gunakan Data Nasabah Leasing
Dalam interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan data pribadi berupa fotokopi Kartu Keluarga dan NIK dari rekannya TMS, yang bekerja di perusahaan leasing PT FIF Pekanbaru. Data tersebut digunakan untuk melakukan registrasi kartu perdana sebelum dijual ke konter.

Setelah mengamankan AS, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TMS di Pekanbaru. Dari tangan TMS, polisi turut menyita satu unit ponsel Vivo yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, SIK, MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Shilton, Selasa (28/10/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Polisi Imbau Warga Waspadai Penyalahgunaan Data
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, karena rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti registrasi kartu perdana, pinjaman online, hingga penipuan digital.

“Kami minta masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKP Shilton.

Reporter: tim
Editor: red
Tanggal Publikasi: 29 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *