Aceh Tenggara | Khabarterkini.co -Anggota Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara tangkap tentang penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial IT (35 Tahun), warga dari Desa Kubu, diKecamatan Lawe Alas, ditangkap saat kedapatan menyimpan sabu dalam dompet hitamnya.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (02/09/2025) sekitar -15.00 WIB di saat plaku sedang berada diDesa Pulonas Baru, diKecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram dan uang seharga 2000 yang digunakan, disamping tujuan pelaku untuk menyembunyikan sabu, serta (1 buah dompet) yang berwarna hitam ditempat penyimpanan terkai barang haram.
Bermula saat anggota Sat Intelkam, sedang melaksanakan patroli rutin /mereka melihat seorang pria dengan gelagat sangat mencurigakan. Setelah diperiksa, pria tersebut yang berinisial IT diminta mengeluarkan isi kantongnya.
Saat dompet hitam miliknya diperiksa, petugas menemukan gulungan uang Rp 2.000 yang ternyata sebagai menyimpan untuk membungkus sabu. Saat ditanya, IT mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya untuk dia dipakai.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka dan berupa barang bukti, telah diamankan di Polres Aceh Tenggara , ” sebuah upaya untuk pemeriksaan lebih lanjut “. sesuai Hukum berlaku. tutur kasi AKP Jomson silalahi.
(Hamza)