Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
POLRI

Lima Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Desa Kuta Pasir

366
×

Lima Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Desa Kuta Pasir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aceh Tenggara | Khabarterkini.co

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap lima orang dalam penggerebekan narkoba jenis sabu di Desa Kuta Pasir pada Kamis, 1 Agustus 2024. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah.

Tim Satresnarkoba menerima informasi mengenai seorang pria dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, rambut belah tengah, dan memakai kaos merah yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pada pukul 13:30 WIB, petugas menemukan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama AJI (21) dari Desa Tanjung Muda. Dalam penggeledahan, ditemukan sepuluh bungkus sabu seberat total 0,34 gram di kantong celana AJI.

AJI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ZT (30) di rumah AM di Desa Kuta Pasir. Petugas lalu menuju rumah AM dan berhasil menangkap ZT serta seorang perempuan berinisial S yang bersembunyi di kamar belakang. ZT mengonfirmasi bahwa sabu yang ditemukan dari AJI diperolehnya dari tempat tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar AM dan menemukan sabu dalam berbagai ukuran, termasuk satu bungkus besar seberat 4,72 gram, lima bungkus sedang seberat 3,96 gram, dan enam belas bungkus kecil seberat 1,27 gram. Selain itu, ditemukan juga satu unit timbangan elektrik kecil.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan bahwa kepala desa dan sekretaris desa menolak mendampingi petugas selama penggeledahan, sehingga camat Badar diminta untuk mendampingi. Kelima tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

(Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *