Pasaman Barat | Khabarterkini.co
Dewan Pimpinan Cabang Tim Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (DPC TPAN AI) Pasaman Barat, mempertanyakan Dana Rehab Jalan Usaha Tani Yang digunakan oleh PJ. Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai inisial YE, Rabu 26/06/2024
Bermula ketika terjadi pertikaian diinternal Pemerintahan Nagari Simpang Timbo Abu Kajai antara YE dan Sekretaris Nagari (Sekna) inisial D, hingga saling lapor akibatnya masalah mencuat kepermukaan dan diketahui publik.
Terungkap ketika ada bocoran terkait surat perjanjian peminjaman uang kegiatan fisik Rehab Jalan dipakai untuk kegiatan Ketua TP PKK Simpang Timbo Abu Kajai ke Solo, senilai 10 juta dipinjam oleh YE dan akan dibayarkan nanti dianggaran perubahan, sementara di APB 2024 tak ada dianggarkan.
Namun sampai berita ini ditayangkan YE baru mengembalikan uang tersebut sebanyak 5 juta rupiah, sisa 5 juta lagi belum dikembalikan., akibatnya kegiatan fisik terbengkalai, hal ini dibenarkan oleh Sekna, Kasi Kesra dan Kaur Keuangan saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Masukan dan saran dari Bamus Simpang Timbo Abu Kajai tidak diakomodir YE, sehingga Bamus Nagari mengeluarkan surat yang ditujukan kepada bupati pasaman barat No: 04/B-NSTAK/VI/2024 tertanggal 12 Juni 2024, atas aspirasi dari perangkat dan masyarakat agar Pj Wali Nagari Simpang Timbo Abu segera dievaluasi oleh bupati.
Ada 11 poin surat yang dilaporkan Bamus Nagari Simpang Timbo Abu kepada Bupati Pasaman Barat diantaranya:
Pertama: Pj Wali Nagari menggunakan anggaran sehingga terhambatnya kegiatan di nagari. Kedua: Pj Wali Nagari mengambil alih pelaksanaan kegiatan Fisik. Ketiga: tidak adanya koordinasi ditubuh pemnag. Keempat: menunda pencairan kegiatan. Kelima: informasi penting yang diperoleh di Kabupaten tidak disampaikan ke nagari. Keenam: tidak mendelegasikan PPKN dalam melaksanakan tugas di bidangnya.
Ketujuh: tidak menginformasikan hasil rapat yang dihadirinya di kabupaten hingga mengakibatkan ketidaktauan informasi. Kedelapan: tidak memberikan suasana yang harmonis dilingkungan pemnag sendiri. Kesembilan: melarang perangkat nagari untuk saling koordinasi. Kesepuluh: mengambil kebijakan tanpa koordinasi.
Kesebelas: selalu menunda – nunda mengembalikan dana yang dipinjam ke PPKN.
Ketua Bamus memaparkan bahwa surat yang dilayangkan pada Bupati merupakan hasil temuan atau masukan dari rekan – rekan perangkat nagari, hal ini dilakukan demi kebaikan dan kelancaran program pemerintahan di Nagari Simpang Timbo Abu Kajai.
Sementara dari DPC Tim Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Pasaman Barat, berharap pada Bupati Pasaman Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat segera bertindak mencermati masalah ini.
(Tim)















