Siak, Riau | Khabarterkini.co
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap dua orang pria dan satu orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis shabu-shabu.
Mereka diamankan di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 11 RW 04 Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak pada tanggal 10 Februari 2024.
Para tersangka berinisial FAS (41 tahun), SHS (47 tahun), dan RK (27 tahun) ditangkap bersama dengan 11 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 13,02 gram sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, SH., MH, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Selanjutnya, AKP Riza menjelaskan bahwa tim operasional Polres Siak melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2024, sekira pukul 21.30, mereka berhasil menangkap FAS, SHS, dan RH di rumah RH Kampung Tasik Seminai.
Barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di sejumlah lokasi di dalam rumah para tersangka.
Dari hasil interogasi, FAS mengakui kepemilikan narkotika yang diperolehnya dari seseorang yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain narkotika, tim Satres Narkoba Polres Siak juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti plastik klip bening, lembar tisu, kotak rokok merk Coffee, serta dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk segera melaporkan kegiatan atau informasi terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian setempat.
red.















