Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
POLRI

Tim Polsek Sungai Beremas Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Polindes

275
×

Tim Polsek Sungai Beremas Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Polindes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat | Khabarterkini.co

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, telah sukses menangkap dua tersangka yang diduga melakukan pencurian di Polindes (Pondok bersalin desa) di Jorong Limau Saring, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.

Dua orang yang berhasil ditangkap adalah ZK (31) dan AR (39), keduanya merupakan warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menyampaikan bahwa tindak pidana pencurian itu dilaporkan oleh korban, Nuratika, seorang tenaga medis, pada Kamis, 21 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi, barang-barang yang hilang dari Polindes telah ditemukan di rumah AR berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dipimpin oleh Ipda Nazri segera bergerak menuju rumah AR dan berhasil menemukan barang-barang milik korban di salah satu ruangan rumah tersebut. AR mengaku menerima barang-barang tersebut dari ZK untuk dijual kembali.

Tim kemudian berhasil mengamankan ZK di rumahnya tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, diketahui bahwa ZK bersama temannya, FJ, melakukan pencurian dengan cara merusak jendela Polindes pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dan mengambil sejumlah barang berharga.

Efriadi juga menegaskan bahwa FJ saat ini dalam pencarian oleh pihak berwajib. Ketiga pelaku ini dikenal sebagai komplotan spesialis pencuri rumah, di mana ZK merupakan residivis dalam kasus pencurian dan Narkotika.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Beremas untuk penyelidikan lebih lanjut. ZK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara AR dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP dalam tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Ahmad Rifai
Editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *