PEKANBARU | Khabarterkini.co
Mengenai dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), puluhan massa Barisan Muda Riau Anti Korupsi (BM RAK) melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kamis (26/10/2023).
Ade, sebagai koordinator, bersama rekan-rekannya, berorasi dengan damai dan mendesak BPKP Perwakilan Riau untuk segera menuntaskan perhitungan kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM atau Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
“Kami meminta BPKP Perwakilan Riau untuk tidak mengulur-ulur waktu perhitungan kerugian keuangan negara dan tidak terpengaruh oleh kekuatan atau intervensi politik dari pihak manapun,” tegas pendemo.
Mereka mendorong BPKP Perwakilan Riau agar bersikap profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya dalam menghitung kerugian Keuangan Negara.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM atau Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul saat ini ditangani Polres Rohul dan joint audit dengan melibatkan Tim Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan bahwa karena tidak dapat dibuktikannya kontrak pemesanan BBM atau Gas antara Dinas Perkim Kabupaten Rohul dengan Pertamina melalui penyalur agen PT Esa Riau Berjaya sebagai pemenang tender dan tidak adanya pembayaran pajak.
“Kami berpendapat dan meminta agar BPKP Perwakilan Riau mengkategorikan kegiatan tersebut sebagai Total Loss,” ungkapnya.
“Melihat modus operandi dalam kasus dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Perkim Rohul terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap hal tersebut,” papar Ade.
“Kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara Inspektorat Rohul mencapai Rp 5,9 Milyar, maka sudah sewajarnya BPKP Perwakilan Riau mengkategorikan hasil perhitungan keuangan Negara sebagai Total Loss,” ungkap pendemo.
Ade menambahkan, berdasarkan Daftar Aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Dinas Perkim Rohul tidak mendistribusikan bahan bakar minyak ke tiap-tiap UPT di setiap Kecamatan, karena beberapa UPT sudah dialiri listrik PLN.
“Kami akan mengawal sampai tuntas proses perkembangan kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan, perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul dan BPKP Perwakilan Riau sampai nanti terbitnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ade lagi.
“Apabila tuntutan ini tidak direspon, maka kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang jauh lebih besar,” pungkasnya.
Terpantau dalam unjuk rasa tersebut, massa diawasi ketat oleh pihak Kepolisian, dan setelah menyampaikan aspirasi, para pendemo meninggalkan tempat dalam keadaan tertib.
{tim}















