Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DKI Jakarta

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun PenjaraTerhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG

219
×

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun PenjaraTerhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | khabarterkini.co

Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG dalam perkara peredaran narkoba.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KASRANTO, saksi MUHAMAD NASIR, dan saksi ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkaN narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
  3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
  5. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah samsung warna hitam berikut simcard (dirampas untuk dimusnahkan).
  6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)

Jakarta, 10 Mei 2023

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *