ROHIL | khabarterkini.co
Tim Investigasi TOPAN RI minta Tipidkor Polres Rokan Hilir untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang dilakukan mantan Camat Pasir Limau Kapas Budi Irawan terhadap pemilik perkebunan sawit ratusan hektar di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Selasa, (9/5/2023)
“Kami minta Tipidkor Polres Rokan Hilir untuk kembali mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan mantan camat palika tersebut. Dugaan pungli yang dilakukan itu terhadap pemilik perkebunan kelapa sawit ratusan hektar disana”. Ungkap Lukman Nur Hakim
Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Lanjutnya Lukman Nur Hakim, dugaan Pungli yang dilakukan Mantan Camat Palika tersebut sudah berlangsung lama, yaitu pada tahun 2022, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan kasus yang sempat menghebohkan publik itu. Pihaknya mempercayai ke Tipidkor Polres Rohil untuk menuntaskan dugaan pungli tersebut.
“Kasus dugaan pungli ini dari tahun 2022. Namun sampai saat ini tidak ada kabar. Sempat kasus ini menghebohkan publik namun lenyap seketika. Kami percaya dengan Tipidkor Polres Rohil untuk mengusut dengan tuntas”. Pungkasya
A.Rustandi















