INHIL | Khabarterkini.co
Terkait Pemberitan Bahwa Yuni Karmala dilaporkan kepada pihak kepolisian atas Pencemaran nama baik oleh Hardiyansyah melalui Kuasa Hukum Hendri Irawan mengenai pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang mana Yuni menjadi narasumber di berita yang dimuat Media Online Khabarterkini.Co yang berjudul ” Selain Miliki Istri Siri, Oknum Kades ASN Diduga Pemakai dan Pengedar” Ketua PPWI Pusat Wilson Lalengke Turut menyatakan Prihatin atas laporan tersebut.
Dikatakan ketua PPWI Pusat, Wilson Lalengke, S.Pd. M.Sc. MA. ketika sesuatu terkait pemberitaan harus menjadi acuan semua pihak adalah UU No Tahun 1999 tentang apabila ada pertikaian, Komplik Media mengenai pemberitaan maka harus memberikan hak jawab dan hak koreksi, Itu jelas dipasal 1 ayat 11 dan 12 tentang Pers,” jadi kalau pemberitaan itu tidak dianggap produk pers itu yg jadi masalah,” katanya
” Penesahat hukumnya itu harus membaca mempelajari UU secara benar dan tidak hanya fokus satu UU saja atau satu Peraturan,” ungkap Wilson Lalengke
Ditambahkan Wilson juga, bahwa nikah siri itu secara hukum negara tidak diakui,” jadi kesalahan seorang lawyer untuk menafsirkan sesuka dia,” sebut Wilson
” Nikah siri itu dianggap tidak menikah, dan hak hak dalam sebagaimana pernikahan Sah menurut Pemerintah tidak berlaku didalam nikah siri itu, jadi itu mencari alasan saja, dan alasan Itu Asbun aja,” kata wilson Lalengke
Disebut wilson,” Hendri Irawan.SH .MH ini harus banyak belajar, balik lagi dia ke kampus belajar ilmu hukum dengan benar, tidak membela klainnya dengan membabi buta tetapi harus berdasarkan aturan hukum yang benar,” tegas Ketua PPWI Wilson Lalengke
Dijelaskan Wilson Lagi,” Pertama dia harus menggunakan acuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menghadapi sengketa Pers terkait pemberitaan yg telah terjadi, Kedua sepanjang ada narasumber yang Valid dan alat bukti yang menjadikan dasar menulis berita tidak ada masalah disitu,” ucapnya
Justru wilson meminta kepada pihak kepolisian menelusuri kebenaran apa yang telah diberitakan, dan tidak menerima laporan orang yang diberitakan itu
Dan yang Ketiga Ketua PPWI Pusat Wilson Lalengke menyampaikan,” Henri Irawan Kuasa hukum Hardiyansah itu dalam pernyataannya soal nikah siri berarti hartanya harta bersama itu salah besar, Hak Hak dalam pernikahan siri tidak disahkan Negara, itu tidak sama dengan pernikahan yang Sah,” sebutnya lagi
Terakhir ia menyampaikan,” Jadi kalau suami sirinya mengambil atau meminjam secara paksa itu kriminal, tidak ada dalam aturan hukum untuk memberikan kepada suami siri untuk memberikan harta pasangannya tidak sama dengan nikah secara sah,” tegas Ketua PPWI Pusat Wilson Lalengke(Tim)
Editor : A.Rustandi















