Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sulawesi Utara

Penangkapan Judi Online Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud

213
×

Penangkapan Judi Online Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Talaud || Khabarterkini.co- Genderang perang terhadap judi terus di gencarkan oleh aparat penegak hukum. Sebagai bentuk keseriusannya, Polres Kepulauan Talaud meringkus pelaku judi yang sedang melakukan aktivitas pada Selasa, 23/8/2022 malam.

Pelaku berinisial FS (36) tak berkutik sewaktu di ringkus di salah satu tempat di Kecamatan Melonguane Barat Kabupaten Kepulauan Talaud. “Ungkapnya

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK, SH, MH. melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Talaud IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K. menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait judi jenis toto gelap online.

Setelah mendapat Informasi, Tim Reserse Mobile ( Resmob ) langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara dan menemukan Pelaku FS sedang melakukan rekapan nomor dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang kemudian di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.

Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita sejumlah uang taruhan, kertas rekapan togel dan ponsel sebagai barang bukti serta ATM. “Ujarnya

Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 2e Subs Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana,tentang tindak pidana perjudian dan saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Talaud selama 20 Hari kedepan. “Tandasnya

Humas Polres Kabupaten Talaud/Kabiro Kabupaten Talaud F Wauda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *