Pelalawan|Khabarterkini.id-Kejari Pelalawan tetapkan dua tersangka, dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi ( TPK ) di Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan pada Kegiatan Paket 5 (lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Pada Tahun 2020. Bertempat dikantor Kejari pelalawan.
Terkait perkembangan yang selama ini di lakukan tim kejari kabupaten pelalawan telah membuahkan hasil dengan ditetapkannya dua orang tersangka pejabat PUPR Kabupaten Pelalawan dan untuk sementara ditahan di kejari Pelalawan.
Penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan 26 orang saksi dan 3 orang ahli ditambah 8 dokumen
Dari hasil pemeriksaan tersebut kejari telah menetapkan tersangka Dua orang bernisial (TRM) selaku pejabat pembuatan paket lima lahan MTQ tingkat propinsi riau di pangkalan kerinci 2020 dinas pupr dan (JN) selaku pejabat PPTK.
Adapun kerugian negara dari perhitungan ahli sebesar 1,8 M. Bedasarakan hasil tim penyidik dari ketentuan pasal 21 (KUHP) Kejari Pelalawan melakukan menahanan terhadap tersanga selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru.
(Davidson)
Editor : Andi P















