Pelalawan.Khabarterkini. id”Ketua DPC FSPNI angkat bicara terkait Karyawan PT MS, salah satu Subkontraktor PT. RAPP, Samaeli Giawa sakit dalam dua hari akhirnya meninggal dunia.Samaeli Giawa ini merupakan karyawan PT. MS, sudah bekerja hampir satu tahun lebih, dipenanaman bibit Akasia, di Pulau Rangsang Kabupaten Siak.
Namun Samaeli Giawa sakit kurang lebih dua hari, PT.MS tidak memberikan obat atau tidak dibawa ke rumah sakit, oleh Perusahaan PT. MS, menurut keterangan dari salah seorang keluarga Samaeli Giawa, yaitu adik kandung dari Samaeli, yaitu Yarudi Giawa.
Yarudi Giawa menceritakan kronologis kejadian tersebut. “Abang saya Samaeli Giawa ini bekerja di PT.MS, kurang lebih satu tahun”. Kemudian beliau (Almarhum) sakit kurang lebih dua hari, kemudian yang saya sesalkan kenapa PT.MS tidak cepat menanganinya, malah membiarkan dia begitu saja dan tidak di bawa berobat.
Akibat beliau(Almarhum), tidak dibawa berobat maka beliau meninggal dunia, Minggu 12-Juni-2022. Ketika awak media Khabarterkini.id,menanyakan apakah Samaeli ini didaftarkan BPJS kesehatan maupun BJPS Ketenagakerjaan? Yarudi menjawab diduga pak tidak didaftarkan.
Lanjut Yarudi apabila Abang saya ini didaftarkan ke BPJS Kesehatan, tentu sudah dibawa berobat kerumah sakit menurut dugaan saya. Tapi karena dugaan kami beliau tidak terdaftar maka pihak perusahaan seolah- olah lepas tangan dan membiarkan Almarhum tidak di bawa berobat. Sehingga kami sekeluarga sangat terpukul dengan kejadian ini, terang Yarudi dengan kesal.
Ketika awak media komfirmasi PT.MS, Kamis 16-Juni-2022. Diduga perusahaan bapak tidak mendaftarkan Samaeli Giawa ke BPJS kesehatan maupun BJPS Ketenagakerjaan, apakah itu benar pak? Kalau masalah BPJS pak bukan tidak saya daftarkan, karena baru diurus Kartu Keluarga (KK), beliau sudah meninggal pak. Gak mungkin sekaligus diurus KTP, baru BPJS. Karena satu-satulah diurusin pak. Karyawan bapak itu kan sudah lebih kurang satu tahun kerja di perusahaan bapak. Kenapa tidak didaftarkan pak?
Kenapa jadikan karyawan atau bekerja kalau belum ada KK dan KTP nya. PT. MS menjawab tanya sama kepala kerja yang ada disitu. Karena Samaeli Giawa bekerja sama saya baru tiga bulan, tutupnya.
Ketua DPC FSPNI Pelalawan “Politinus Giawa”Jum’at 17 Juni 2022 di kantornya.angkat bicara terkait adanya karyawan PT.MS yang sakit selama dua hari.ahirnya meninggal dunia.
Politikus Giawa”sangat menyayangkan hal yang menimpa saudara Samaeli Giawa.yang mana PT.MS tempatnya bekerja tidak membawa berobat dan yang lebih parahnya lagi saudara Samaeli Giawa ini tidak di daptarkan ke BPJS kesehatan.seharusnya perusahaan tempat bekerja almarhum ini.
Mendaptarkannya ke BPJS kesehatan.terang Ketua DPC FSPNI Pelalawan”
Tambah Politinus Giawa”saya sagat mengecam dan mengutuk keras PT.MS ini,yang sudah kangkangi undang-undang no 24 tahun 2011, Pasal 15 ayat 1, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerja sebagai peserta BPJS kepada BPJS ( Kesehatan maupun Ketenagakerjaan),” menurut Perpres no19 tahun 2016,” semua anggota Perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS kesehatan, yang sudah bekerja lama di Perusahaan. Meliputi semua pekerja tetap dan juga bekerja kontraktor diatas tiga bulan.”
Lanjut Politinus, ” jika tidak mendaftarkan, dalam Pasal 17 undang-undang No 24 tahun 2011, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Denda atau tidak mendapat pelayanan Publik tertentu.” Jadi Perusahaan-perusahaan yang subkontraktor maupun yang ada di PT. RAPP maupun subkontraktor di PT yang lainnya, harus karyawannya didaftarkan ke BPJS kesehatan maupun BJPS Ketenagakerjaan. Tidak boleh tawar menawar, karena ini sudah Peraturan pemerintah jadi harus dijalani. tutup Politinus,dengan tegas.
(Davidson)















