Sanana Malut | Khabarterkini.id. Pemberhentian 23 aparat desa Waiboga oleh pejabat Mustafa Saniapon, desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara yang dinilai tabrak aturan
Pasalnya 23 aparat desa yang dimutasi tanpa alasan yang jelas dan tidak memiliki sandaran hukum baik Permendagri No 67 Tahun 2017 maupun UU No 06 Tahun 2014
Sebelumnya masyarakat dan pemuda dari desa Waiboga telah melakukan herring bersama di Polres Kepulauan Sula yang dihadiri oleh DPRD, Camat Sulabesi Tengah, Kabag Pemerintahan, dan Pejabat desa Waiboga
Dari hasil herring tersebut Kabak Pemerintahan meminta kepada pejabat desa Waiboga agar 23 aparat desa yang telah diberhentikan harus dikembalikan bekerja
Akan tetapi 23 aparat desa tersebut belum dikembalikan malah pejabat desa Waiboga mengeluarkan SK Pengangkatan 23 Aparat baru dan sudah mendapatkan rekomendasi dari camat
Ketika dihubungi Khabarterkini.Id lewat telepon Rabu, 11/5/22 Mustafa Saniapon mengungkapkan bahwa sudah ada SK pengangkatan 23 aparat baru
Jadi kemarin saya diarahkan oleh pak Kapolres untuk mengaktifkan kembali 23 aparat desa yang diberhentikan, ya silahkan aktif ke kantor saja tetapi mereka sudah punya SK pemberhentian, Ujarnya
Jadi kalau kalian mau berkantor saya persilahkan dan saya tidak larang silahkan kalian masuk kantor sesuai dengan arahan pak kapolres tetapi perlu saya tegaskan bahwa yang nanti saya arahkan untuk bekerja hanya sparat desa baru yang saya SK kan sesuai dengan rekomendasi dari camat.
Peliput : Alwan Tidore, Kabiro Kepulauan Sula.
Editor:arhp.















