Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sulawesi Utara

Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan.

139
×

Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Talaud Sulawesi Utara | Khabarterkini.id. Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat,SH bersama tim telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama lelaki Berinisial BR (50) dan perempuan berinisial WT (43) terkait perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, Jumat, 6/5/22.

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre, S.Tr.K
menjelaskan bahwa uraian singkat perkara berawal pada tahun 2017 lelaki BR diangkat sebagai kepala desa berdasarkan SK Bupati kepulauan Talaud dan selanjutnya berdasarkan SK Kepala Desa Kakorotan tahun 2017 mengangkat perempuan WT sebagai Kaur Keuangan (bendahara) desa Kakorotan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pada tahun 2017 dana desa Kakorotan (Dana Transfer) sebesar Rp. 784.967.000,- , tahun 2018 sebesar Rp. 655.617.000,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 728.448.000,-.
dana desa tersebut diperuntukan untuk kegiatan fisik dan non fisik namun dalam pengelolaan keuangan kepala desa BR dan bendahara WT tidak mentaati aturan dan regulasi yang seharusnya ditaati dan dilaksanakan oleh kepala desa dan bendahara dan dalam pengelolaan dana desa Kakorotan TA. 2017 s/d 2019 kepala desa dan bendahara telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka hal tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kepulauan Talaud yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480.000.000,-

” Total kerugian keuangan negara terkait perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.sebesar Rp. 480.000.000,- ” Pungkasnya.

Lanjut, saat ini tersangka kepala desa Kakorotan non aktif BR telah ditahan di rutan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal, 6 Mei s/d 25 Mei 22.

Sementara Tersangka bendahara WT telah ditahan di Rutan Polsek Melonguane selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Mei s.d 25 Mei 22.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001Tentang Tipikor Jo pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.

Seperti diketahui bahwa desa Kakorotan berada diwilayah Kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara,

Reporter, F Wauda Kabiro Kepulauan Talaud

Editor:arhp.