Soe -TTS | Khabarterkini.id“Salah satu ahli waris tanah suku Sele, Filmon Sele, secara tegas, menilai proses penyerahan tanah ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) secara sepihak dan tidak sah.
“Saya tegaskan, proses penyerahan tanah ke Kepala Desa (Kades) Poli, sepihak dan tidak sah, karena selaku salah satu ahli waris, kami tidak pernah dilibatkan”. tegas Filmon.
Informasi yang direkam tim media ini. menyebutkan mencuatnya aspirasi warga One untuk memisahkan diri dari desa induknya desa Poli, ternyata mendapat dukungan dan restu dari Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun
Dihadapan warga One yang menemuinya secara adat di Rumah Jabatan ( Rujab) Sonaf Haumeni, (26/12/2021), Bupati Tahun menyatakan menerima aspirasi warga One dan merestui keinginan warga untuk pemekaran Desa baru.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) warga One, Margarita Tanaem, kepada tim Media ini, di Balai Pertemuan Desa One, Jumad (13/5/2022)
Menurut Tanaem, Bapak Bupati telah merestui dan menerima aspirasi warga One untuk pemekaran desa baru. Bapak Bupati juga memita kami untuk segera membangun Balai Pertemuan Desa One.
Selain memberi sinyal mendukung pemekaran desa baru lanjut Tanaem, Bapak Bupati juga meminta kami untuk menemui bapak desa Poli, membawa surat rekomendasi permohonan pemekaran
desa untuk ditanda tangani.
Margarita menjelaskan, pihaknya telah menjalankan perintah Bupati, untuk menemui bapak desa secara adat, membawa rekomendasi permohonan untuk ditandatangani,
tetapi beliau menolak.
“Beliau menolak tanda tangan dengan alasan, kami Afi ada 7 (tujuh) orang laki – laki. Kalau saya tanda tangan, nanti saya bagaimana kalau 6 orang itu datang marah saya?. Jadi kami 7 orang Afi ini, harus berkumpul dan setuju dulu baru saya tandatangan”. beber Tanaem.
Kebenaran informasi ini kembali dipertegas Bupati Epy Tahun, saat dikonfirmasi tim media ini, Senin (16/5/2022)
Bupati Tahun mengatakan, keinginan masyarakat harus kita hormati dan hargai. Semua ada regulasinya, karena tujuan pemekaran adalah untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat”. ungkap Epy Tahun.
Informasi lain yang diterima tim media ini menyebutkan, sertifikat tanah untuk pembangunan Pos Polisi (Pospol) ternyata sudah ada, sebagaimana disampaikan Kapolsek Boking saat dikonfirmasi tim media ini, via Whattsupp (wa), Minggu (16/5/2922)
Kapolsek mengatakan, status tanah untuk pembangunan Pospol yang berlokasi di desa Poli, sudah ada sertifikat.
Ditanya terkait nomor sertifikat tanah untuk kepentingan pemberitaan, Kapolsek mengatakan, “minta aja langsung di Polres, karena kami tidak pegang”. tulis Kapolsek.
Sampai berita ini diturunkan, Kades Poli, Lamech Afi, belum berhasil dikonfirmasi.
Diminta tanggapannya terkait persoalan ini, via chat whattsupp, Senin (16/5/2022), namun yang bersangkutan tidak merespon.
(DA/RA/CA/YM/ NTT)
Editor:arhp.















