Soe TTS | Khabarterkini.id Perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi embung Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) yang merupakan satu paket dengan delapan (8) mubasir lainnya, kini masih terus melahirkan ragam tanya, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berbeda dengan embung Mnelalete yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Adanya kejanggalan terkait pernyataan Kasiepidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, I. Made Santiawan, SH, bahwa untuk embung Oekefan, pihaknya masih menunggu LHP dari Inspektorat TTS, seakan terus menuai kritikan dan tanta ditengah masyarakat.
Kali ini tokoh TTS yang juga meoleu Timor, Arjona Jefta Selan, S.sos, angkat bicara, mempertanyakan, mengapa dalam kasus7 embung yang sama tapi lembaga berbeda yang memeriksa
Diminta tanggapan tim media ini, Rabu (30/3/2022), Jefta secara tegas meminta pihak Kejari TTS untuk melakukan kesetaraan terkait proses audit kerugian negara oleh BPKP dan pemeriksaan fisik oleh Politeknik Negeri Kupang, sebagaimana dalam kasus embung Mnelalete.
” Saya mendukung dan sepakat dengan pernyataan penasehat hukum kasus embung Mnelalete bahwa pihak BPkP yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara. Lalu mengapa di embung Oekefan harus dari Inspektorat TTS?”tanya Selan.
Menurutnya anggaran Rp. 6 miliar lebih untuk 8 embung TTS yang mubasir, serta ada embung yang terlihat seperti kolam bebek, patut dipertanyakan karena tidak memberi asas manfaat. “Kok bisa, ada embung di bangun di atas gunung dan terlihat seperti kolam bebek? Mana mungkin orang mau timba air di atas gunung pake Luli?” Tau Luli tidak?”kritiknya
Dikatakannya, harus ada kesetaraan hukum dalam proses penyelidikan, baik proses LHP oleh BPKP dan audit fisik oleh Poltek Negeri.Kupang, sehingga jangan hanya pelaksana maupun Kadis yang dihukum dan dipecat seperti kasus embung Mnelalete.
“Saya kira ini fakra yang tidak adil”. Ujarnya
Bagi Jefta, pihak pelaksana yang bangun embung di atas gunung, dan pihak lain yang terlibat dalam 7 kasus embung lainnya, harus jadi target bidik. Artinya jaksa jangan cuma bisa umumkan ke masyarakat terkait penyelidikan kasus dimaksut tapi dalam pelaksanaanya berbeda proses seperti dalam kasus embung Oekefan.
Hal yang sama juga disampaikan mantan anggota DPRD TTS, Yuliana Makandolu, sebagaimana termuat di group WA Suara TTS. Menurutnya, yang paling tau dan paham jalan ceritanya, adalah pak Jek Benu dan para anggota Dewan yang punya kepentingan di 8 embung.
Bahwa sudah jelas – jelas, perencanaanya terburu – buru dan semua terkesan terlalu urgen. Saya bicara karena waktu itu sebagai anggota dewan, saat sudah terjadi masalah, semua yang berkepentingan mulai cuci tangan sampai bersih”.tulis Makandolu.
Sebelumnya Kasiepidsus Kejari TTS, I. Made Santiawan, kepada media ini mengatakan, untuk embung Oekefan, pihaknya masih menunggu LHP dari Inspektorat TTS . (RYAN/NTT)















