Maluku | Khabarterkini.id. – Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru. Yang di Singkat (PMKB) Hendra Lapandewa mengutuk keras terhadap penambang emas ilegal, dalam hal ini bos besar Sinar yang saat ini lagi beroperasi di Gunung Botak,
Tambang emas saat ini masih berstatus ilegal tidak ada izin dari Pemda maupun Pemprov Maluku. Bos Sinar Yang merupakan salah satu bos Yang sengaja memasuka bahan berbahaya seperti sianida mercury ini patut di periksa dan di proses hukum secara baik.
Karena kami menduga bahwa bos Sinar yang mungkin berkerja sama dengan pihak keamanan/oknum keamanan untuk menyimpan bahannya, kalau kita kaji secara mendalam, bahan ini sangat berbahaya dan mengandung B3, zat seperti ini sangat membahayakan keselamatan manusis dan sangat berpengaruh terhadap lingkungan setempat, juga sangat merusak kesehatan masyarakat dan kehidupan lain nya
Definisi ini tercantum dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan peraturan lainnya, jadi kami berharap terhadap pihak keamanan dalam hal Polda Maluku segera menangkap bos besar Sinar. Kami tidak pernah akan diam dengan masalah Ini.,
Bukan cuma tangkap 1 di antaranya tetapi qda juga pelaku-pelaku Lainnya.
Reporter tim Perwil Indonesia Timur dan Tengah















