Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Nasional

PMKB Meminta Polda Maluku Tangkap 9 Orang Yang Melakukan Penambangan Ilegal di GB.

142
×

PMKB Meminta Polda Maluku Tangkap 9 Orang Yang Melakukan Penambangan Ilegal di GB.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buru Maluku | Kabarterkini. id – Undang-undang No 3 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran Rakyat.

Pertambangan yang terjadi di gunung botak kabupaten Buru yang berada di Kecamatan Teluk Kayeli desa Anahoni dan desa Wamsait.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Gunung botak yang berada di Kabupaten Buru merupakan tambang emas pernah di buka oleh pemerintah daerah Kabupaten Buru pada tahun 2011 sampai pada tahun 2017 melalui intruksi Presiden gunung botak resmi di tutup karena tidak punya ijin yang sifatnya ilegal.

Sampai sekarang aktifitas pertambangan di gunung Botak masi berlanjut yang lebih parahnya, dalam pengelolaan material di gunung botak memakai bahan berbaya seperti, Mercure atau Sianida. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat kabupaten buru.

Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru ( PMKB ) Yang di ketuai oleh Hendra Lapandewa Menilai tentang pengelolaan tambang gunung botak sangat bertentangan dengan undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalu kajian mendalam PMKB Hendra Lapan mendesak kepada pihak yang berwajib agar mengusut tuntas bos besar yang dengan cara pengelolaan tambang yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasi kajian PMKB yang melakukan pertambangan gunung botak yang berstatus ilegal diantaranya:
1. Hj Komar
2. Hj Sultan
3. Hj Anas
4. Asder
5. Bos Sinar
6. Wawan
7. Daeng Juma
8. Daeng Alfin
9. Ibu Nasra
Dari kesembilan orang yang telah melakukan pertambangan ilegal di Gunung botak di nilai telah melanggar peraturan tentang tata kelola pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketau PMKB Hendra Lapandewa menyampaikan bahwa: kesembilan orang yang telah melakukan pertambangan secara ilegal Karan memakai bahan berbahaya yang akan mencamari lingkungan dan kehidupan masyarakat di kemudian hari.

Olehnya itu PMKB meminta agar pihak yang berwajib segera mengusut tuntas atau menangkap kesembilan orang yang telah melakukan pertambangan ilegal di gunung botak Kabupaten Buru, karena dinilai telah melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 yang wajib di taati dalam pengelolaan pertambangan, baik secara nasional maupun secara lokal.

PMKB meminta Kapolda Maluku agar secepatnya memproses kesembilan orang yang telah terlibat dalam penambangan secara ilegal di gunung botak untuk di proses sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.

Redaksi Korwil. H Pontoh.

Peliput Tim Media Kabarterkini Maluku.