Beo Talaud Sulawesi Utara | Khabarterkini.id. Polres Kepulauan Talaud melaksanakan Penyuluhan Hukum di Polsek Beo.23/3/2022 Pagi.
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum AKP Rolly Mahole, SH bersama Aipda Deni Amisi serta dihadiri oleh Kapolsek Beo Iptu Daud Manopo,SH bersama personil.
Dalam penyuluhan hukum kali ini, mengenai perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2021.
Sementara itu Aipda Deny Amisi berkesempatan menyampaikan beberapa hal diantaranya penulisan nomenklatur susunan organisasi pada tingkat Polres dan Polsek, karena masih ditemui dalam penulisan surat dinas berpedoman pada perkap nomor 23 Tahun 2010, belum menyesuaikan dengan Peraturan Polisi nomor 2 Tahun 2021.
Ditambahkan olehnya bahwa penyuluhan hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polsek tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan hukum.
Dala kegiatan penyuluhan hukum ini, guna memberikan pemahaman kepada personil Polsek tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di mata masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan secara aman, tertib dan lancar serta dilaksanakan dengan mematuhi prokes Covid-19 di lingkungan Polsek Beo.
Peliput. F Wauda.
Editor.arhp















