Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Nasional

Diduga “Mengcovidkan” Pasien, Pihak Direktur Rumah Sakit SK. Lerik Kota. Kupang, Dilaporkan ke Polda NTT.

152
×

Diduga “Mengcovidkan” Pasien, Pihak Direktur Rumah Sakit SK. Lerik Kota. Kupang, Dilaporkan ke Polda NTT.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kupang-Nusa Tenggara Timur| khabarterkini.id – Rumah sakit SK Lerik kota Kupang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) atas dugaan pemalsuan hasil pemeriksaan Swab PCR/ Antigen Covid 19.

Peristiwa ini dilaporkan oleh Jefri Un Tae, melalui Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepada awak media ini Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa, Selasa (8/3/2022), membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait status covid kepada Jefrianto Un Tae.

” Kami telah menerima laporan dari korban Jefri Un Tae, secara lembaga kami telah menyurati Kapolda NTT untuk menerima laporan masyarakat yang akan melaporkan direktur rumah sakit SK Lerik Kupang, terkait pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan Covid 19″ujarnya.

Lanjutnya, merujuk pada undang-undang hukum acara pidana
Bab 1 pasal 1 ayat 24, jelas bahwa, pihaknya sebagai mitra penegak hukum, wajib melaporkan apabila mengetahui adanya peristiwa pidana ditengah masyarakat, termasuk pengaduan yang diterima pihaknya dari korban ini tentang peristiwa pidana yang dialaminya.

Menurut Djawa, Surat keterangan pemeriksaan Swab PCR/ Antigen yang dikeluarkan pihak rumah sakit SK Lerik Kota Kupang itu diduga palsu.

” Ini perbuatan pidana, jelas ada korban, pihak Direktur Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang, mengeluarkan surat keterangan Swab PCR/Antigen tanpa melalui pemeriksaan terhadap korban, tetapi sudah mengeluarkan surat keterangan dengan hasil korban terpapar Covid 19, dimana dalam surat itu tertulis bahwa korban telah di periksa tanggal 2/11/2022″ ujar Djawa.

Hal ini jelas oknum/ pihak Direktur Rumah Sakit telah melakukan sebuah tindak pidana, dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat Penegak Hukum agar tidak tidak terjadi korban-korban lain lagi, Tegas Djawa.

Perlu diketahui bahwa peristiwa ini pernah dilaporkan oleh korban ke Polsek Kelapa Lima, Kota.Kupang, tetapi pihak Polsek tidak menerima laporan korban, dengan alasan masih berkoordinasi dengan pihak direktur rumah sakit SK Lerik Kota.Kupang, agar ada penjelasan dari pihak direktur rumah sakit SK Lerik kepada korban.

Jefrianto Un Tae, Melalui Surat kepada Media ini, Selasa ( 8/3/2022).

Menurut Jefri, Pada tanggal 16/2/2022, ia dicari oleh kepala Pustu Oeba dan pihak Kantor Lurah Oeba, mencari dirinya untuk diisolasi akibat terpapar covid 19.

” Saya dicari oleh kepala Pustu Oeba dan pihak dari kantor lurah Oeba, untuk isolasi saya, karena menurut mereka saya positif Corona, karena saya takut sehingga besok tanggal 17 Februari 2022, saya lakukan pemeriksaan di klinik King Care untuk tes covid, dan hasilnya Negatif, hasil pemeriksaan itu saya langsung kirim kepada kepala Pustu Oeba, dan pada tanggal 18 pagi kepala Pustu datang cari saya untuk koordinasi tentang kesehatan saya, saat itu saya tujukan hasil pemeriksaan dari klinik King Care, sehingga kepala Pustu Oeba sampaikan kepada saya bahwa ” nanti saya ( kepala Pustu) konfirmasi lagi ke pihak rumah sakit SK Lerik, karena hasil itu didapat dari pihak rumah sakit” ungkap Jefri.

Ketika disinggung terkait surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR/ antigen terhadap dirinya yang dikeluarkan pihak RS.SK Lerik kota Kupang, Jefri membantah bahwa, dirinya tidak pernah diperiksa terkait Swab PCR/ antigen di rumah sakit SK Lerik.

” Saya tidak pernah periksa Swab PCR/ Antigen dirumah sakit SK.Lerik Kota. Kupang, saya heran kenapa bisa ada surat keterangan pemeriksaan Swab milik saya dan hasilnya saya positif Corona” ujar Jefri

Dasar ini memantik niat Jefri untuk mendatangi kantor LP2TRI di Kupang dan mengadukan peristiwa yang dialaminya. (Ryan/ NTT).