Soe- Nusa Tenggara Timur | khabarterkini.id – Tim 30 yang dibentuk Pertunatus Nabuasa (PR NABUASA) menuai konflik ditengah warga masyarakat pengelola sawah, lokasi Ben. Ana, Tua panan, Desa.Bena, Kecamatan. Amanuban Selatan, Kabupaten. Timor Tengah Selatan ( TTS).
Kehadiran Tim 30 ditegah masyarakat, melakukan pengukuran ulang kepada lahan sawah masyarakat secara ilegal dan sepihak, mirisnya proses pengukuran lahan sawah ini dilakukan pada lahan sawah milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dan juga bukti kepemilikan tanah lain seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan sikap ini di keluhkan oleh Markus Nuban kepada Awak Media ini Jumat 18/2/2022, menurutnya.
Tanah miliknya yang berlokasi di Ben Ana, Tua panan, Desa. Bena, Kecamatan. Amanuban Selatan, diukur secara ilegal dan sepihak oleh tim 30 Jefuna Nope, Albinus Nabuasa, Agus Lopo, Alex Nabuasa, Marten Nabuasa dan rombongan tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik tanah.
” Tanah milik saya di di lakukan pengukuran secara ilegal dan sepihak oleh tim 30 Jefuna Nope, Albinus Nabuasa, Agus Lopo, Alex Nabuasa, Marten Nabuasa serta rombongannya, mestinya saya diberitahukan dan diundang untuk hadir di lokasi, serta memberikan alasan kepada saya, untuk apa mengukur tanah saya dan atas perintah siapa” ungkap Nuban.
Tanah miliknya seluas 4 Ha yang berlokasi di Ben Ana, Tua Panan tersebut telah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diterbitkan sejak tahun 1986.
” Tanah milik saya seluas 4 Ha yang diukur secara liar dan sepihak itu telah dikuatkan dengan bukti sertifikat dan SK Gubernur sejak tahun 1986″ ujar nya
Mirisnya setelah dilakukan pengukuran, tanah miliknya diserahkan kepada pihak lain untuk dikelola atas perintah PR Nabuasa.
” Tanah milik saya telah diserahkan kepada Yohanes Benu, Eduar Banunaek dan Yusuf Taloim untuk mereka kelola, saya telah melaporkan orang yang mengelola tanah saya ke Polsek Amanuban Selatan” ujarnya
Menanggapi pengukuran liar dan sepihak oleh tim 30, Nuban telah mendatangi pihak ATR/ BPN Pertanahan Timor Tengah Selatan, tujuan kedatangan nya, agar dirinya ingin mendapat penjelasan dari pihak pertanahan Kab. TTS terkait Pengukuran tanahnya pada Bulan November 2021.
” Saya sudah bertemu dengan pihak pertanahan di Soe, dan saya mendapat penjelasan dari pihak pertanahan bahwa pada bulan November 2021, pertanahan kabupaten. TTS tidak melakukan pengukuran tanah di Desa. Bena, biasanya pengukuran tanah tidak bisa dilakukan sepihak, harus melibatkan pihak RT, Kepala. Desa, Camat, pemilik tanah dan Saksi-saksi batas tanah” ungkap Nuban
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Yohanes Benu II, kepada media ini Jumat 18/2/2022.
Menuru Benu II, Tanah miliknya seluas 1 Ha, diperolehnya melalui program pemerintah( Prona), dikuatkan dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Ntt, Nomor 592.1/TTS.1/SK/3.LR/86/Tanggal 3 Maret 1986, dan kini telah dikuasai oleh pihak keluarga PR Nabuasa yang telah memberikan tanah milik saya kepada kepala Dusun Ben Ana Yohanes Biaf untuk dikerjakan.
” tanah milik saya jelas, saya memiliki dasar sesuai SK Gubernur, tetapi tanah itu sudah dikuasai oleh bapak PR Nabuasa sejak tahun 1987, dan sekarang dikelola oleh kepala Dusun Yohanes Biaf dan sementara di kelola” Ujarnya
Pihaknya telah mengunakan tradisi adat dan menemui Kepala Desa. Bena. Charles Nabuasa di rumahnya untuk menanyakan status tanah miliknya yang saat ini dikerjakan oleh Yohanes Biaf, pihaknya mendapat jawaban dari kepala Desa. Bena, dimana jawaban itu merugikannya.
” Saya bersama keluarga besar, secara adat datang menemui Kepala Desa. Bena Charles Nabuasa, untuk meminta kejelasan tanah milik saya , namun saya mendapat jawaban dari Kepala Desa. yang mengecewakan saya, bahwa untuk menghentikan aktifitas Yohanes Biaf agar saya menyerahkan uang sebanyak Rp. 3.500.000 untuk keperluan, Rp.2000.000 akan diserahkan kepada Yohanes Biaf dan Rp. 1.500.000 akan digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah, tetap saya tidak menyerahkan uang itu dengan alasan saya masih cari uang” ungkap Benu II.
Camat Amanuban Selatan, Yohanes Asbanu, S.p.t, ketika di konfirmasi media ini Jumat 18/2/2022, terkait terbentuknya tim 30 oleh Pertunatus Nabuasa, ia membenarkannya.
” Untuk tim 30 itu dibentuk oleh keluarga bapak PR Nabuasa, jadi untuk lebih jelasnya kakak tanya bapak PR saja” ujar camat.
Ketika disinggung mengenai, isu keterlibatan Forkopimcam dalam mendukung tim 30 melakukan pengukuran tanah milik masyarakat, camat membanta.
” Kami forkopimda TDK pernah terlibat dalam pengukuran tanah itu, itu semuanya kewenangan bapak PR dan keluarga, trims” ungkap Camat.
Kepala Desa.Bena, Charles Nabuasa, ketika dikonfirmasi media ini Jumat 18/2/2022, ketika dimintai tanggapan selaku Kepala Desa, terkait dengan pengukukuran lahan sawah masyarakat di Ben Ana, Tua panan yang dilakukan oleh Pertunatus Nabuasa, namun kepala Desa. meminta agar menanyakan langsung kepada Pertunatus Nabuasa selaku pemilik tanah.
” Silahkan tanyakan lgsg ke bapak Pertunatus Nabuasa sbg tuan tanah” ujar kades.
Hingga berita ini diturunkan, awak media tidak berhasil mengonfirmasi Pertunatus Nabuasa karena Handphone tidak aktif.
Imformasi yang diperoleh media ite bahwa tim 30 yang dibentuk Pertunas Nabuasa telah mengukur dan menarik lahan sawah milik masyarakat yang bersertifikat, memiliki bukti SK Gubernur dan tanah yang tidak memiliki sertifikat dan SK Gubernur.
( TIM NTT).















