Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Surya Dermawan Resmi Ditetapkan Sebagai DPO Kejati Riau

201
×

Surya Dermawan Resmi Ditetapkan Sebagai DPO Kejati Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAMPAR – RIAU | Khabarterkini – Surya Dermawan alias SD resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan tinggi Riau, Selasa (8-2-2022). Akibat mangkirnya tersangka dugaan korupsi proyek ruang Irna RSUD kabupaten Kampar yang menyeret nama-nama pejabat Kampar, salah satunya ketua KONI kabupaten Kampar Surya Dermawan yang tidak pernah menghadiri panggilan Kejati Riau ditetapkan sebagai DPO.

Kasus korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah mulai terjawab dengan ditetapkannya aktor utama Surya Dermawan sebagai daftar pencarian orang. Kasus korupsi yang sudah ditangani langsung oleh Kejati Riau sudah memasuki babak ketiga karena para tersangka sudah ada yang ditetapkan sebagai tahanan. Hanya saja sang ketua KONI Kampar bak ditelan bumi keberadaannya sampai berita ini diterbitkan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Penetapan DPO Surya Dermawan oleh Kejati Riau setelah tersangka Surya dermawan selalu mangkir ketika diperiksa oleh penyidik Kejati Riau pada hari Rabu (2-2-2022).

Dalam hal ini Kejati Riau juga telah mengeluarkan surat cekal ke jaksa agung muda intelijen (jamintel) RI dan diteruskan ke pihak imigrasi dengan tujuan agar tersangka tidak bisa melarikan diri keluar negeri.

Berdasarkan hasil pemerikasaan fisik dari ahli bangunan dan kontruksi menginformasikan bahwa terdapat beberapa item-item yang tidak selesai dikerjakan oleh penyedia, ditaksir negara dirugikan 8 milyar rupiah dari proyek dana alokasi khusus tersebut.

Kasus dugaan korupsi proyek RSUD kabupaten Kampar berlarut-larut, banyak pihak yang menilai pihak penegak hukum seakan-akan mempeti es-kan kasus tersebut. Pandangan yang berbeda disampaikan oleh pihak Kejati Riau selaku eksekutor menjelaskan bahwa terduga kasus korupsi RSUD kabupaten Kampar tidak kooperatif dan selalu mangkir dari penyidikan pihak Kejati Riau. Hingga akhir tersangka naik status menjadi daftar pencarian orang atau DPO. Dari kasus tersebut sudah ada angin segar akan tertangkapnya tersangka berinisial SD.

Menurut aspidsus Kejati Riau Tri Joko melalui kasi penyidikan khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah melalui konprensi pers nya mengatakan bahwa, “SD sudah ditetapkan sebagai DPO, karena SD selalu mangkir dari penyidikan, dan kami sudah bekerjasama dengan pihak penegak hukum lainnya untuk membantu mencari dan menangkap SD, ungkap beliau. Semoga segera tertangkap. (Y/K)