Pelalawan | khabarterkini.id – Polsek Teluk Meranti Polres Palalawan menyampaikan maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membakar hutan dan lahan sekaligus pembinaan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Sabtu (19/2/2022).
Giat tersebut dilaksanakan oleh dua personil Polsek Teluk Meranti di Laksanakan di Jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti, dengan sasaran masyarakat
“Sanksi hukuman untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan tetap diberlakukan. Untuk itu kami berharap masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja,” ujar Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi SH.
Ia berharap, dengan rutinnya giat tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat, dapat menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Teluk Meranti.
“Selama giat berlangsung dilakukan, kondisi dalam keadaan aman dan terkendali,” tandas Kapolsek
(Red)















