khabarterkini.id – Hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 telah memulai babak baru. Dengan berakhirnya masa sanggah terhadap hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 maka peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru wajib melengkapi dokumen persyaratan dan mengisi DRH untuk memperoleh usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Kegiatannya sendiri diselenggarakan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk mengakses laman DRH di SSCASN:
- Peserta membuka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
- Peserta melakukan login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat saat awal pendaftaran PPPK Guru 2021;
- Peserta masuk ke halaman awal dan menemukan pesan yang berisi bahwa peserta lulus PPPK Guru 2021. Pada kolom “Apakah anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?” pilih “Ya” kemudian klik “Pengisian Daftar Riwayat Hidup”;
- Laman DRH otomatis akan tampil di SSCASN dan siap diisi oleh peserta.
Pengisian DRH sendiri dilakukan dengan menyertakan sejumlah informasi, termasuk data diri, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, sertifikasi, hingga prestasi peserta. Informasi-informasi tersebut nantinya akan didukung oleh sejumlah data yang peserta unggah saat pemberkasan, diantaranya:
- Surat pernyataan 5 poin
- Surat Keteranagan Catatan Kepolisian (SKCK)
- DRH
- Bukti pengalaman kerja yang dilegalisir
- Surat keteragan tidak mengonsumsi narkoba
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Ijazah asli
- Sertifikat
- Transkrip nilai asli
- Surat lamaran
- Pas foto terbaru.
Mengingat prosedur pengisian DRH dan pemberkasan dilakukan secara online, maka berkas-berkas tersebut dibutuhkan dalam bentuk digital. Artinya, dokumen-dokumen persyaratan yang masih dalam bentuk cetak sebaiknya di-scan untuk bisa diunggah ke laman SSCASN.











