PASAMAN BARAT | Khabarterkini.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial H (34) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua perempuan lanjut usia (lansia) hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Pelaku diamankan petugas di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, kedua korban masing-masing berinisial Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku dan Rohma (90) yang merupakan nenek pelaku. “Benar, pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa Terjadi di Rumah Korban
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sebelum kejadian pelaku sedang berada di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan mimpi didatangi seorang lelaki yang menyuruhnya melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
“Pengakuan pelaku, apabila perintah tersebut tidak dilakukan, dirinya yang akan dianiaya oleh lelaki yang datang dalam mimpinya,” terang Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku kemudian mendatangi rumah kedua korban melalui pintu depan.
Saat itu, pelaku melihat kedua korban yang baru selesai melaksanakan salat Magrib.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju dapur. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil sebatang kayu yang berada di atas tungku.
Selanjutnya, pelaku menghampiri kedua korban dan diduga memukul bagian kepala korban Hapni dari belakang sebanyak tiga kali menggunakan kayu tersebut.
Melihat kejadian itu, korban Rohma yang merupakan nenek pelaku kemudian memeluk Hapni. Namun, pelaku diduga kembali melakukan pemukulan terhadap Rohma sebanyak tiga kali.
Setelah kedua korban tergeletak dan tidak berdaya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan berjalan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak.
Kedua Korban Ditemukan Meninggal Dunia;
Kedua korban kemudian ditemukan oleh salah seorang anaknya pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dalam kondisi telah meninggal dunia.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
Mendapat laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur.
Petugas kemudian melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh H, yang merupakan anak sekaligus cucu dari kedua korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap H yang diketahui berada di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang. H akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang lebih tiga jam setelah pihak Kepolisian menerima laporan,” jelasnya.
Polisi Amankan Barang Bukti Kayu
Dalam pemeriksaan awal, H mengakui kepada petugas bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandung dan neneknya hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan satu batang kayu yang diduga digunakan untuk melakukan pemukulan. Sementara itu, kedua jenazah korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk motif serta kondisi pelaku saat melakukan perbuatan.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Ahmad Rifai).















