Pasaman | Khabarterkini.co
Pemerintah Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, resmi menggelar Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pemerintahan Nagari ini menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di seluruh desa di Indonesia.
Musnasus dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemerintah, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Camat Duo Koto Naweri, S.Pd, Babinsa, Ketua dan Anggota Bamus, Kepala Jorong, LPMN, PKK, Pendamping Desa, Koordinator Pertanian Lapangan, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, tokoh masyarakat, unsur pemuda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Simpang Tonang Utara, Ottrinaldi, S.Pd, mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini adalah bagian dari amanah nasional yang harus segera dilaksanakan.
“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, seluruh desa wajib membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegas Ottrinaldi.
Ia juga berharap agar koperasi ini benar-benar dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mengelola hasil pertanian, seperti jagung, yang menjadi komoditas unggulan nagari tersebut.
“Pilihlah pengurus yang gesit, jujur, paham teknologi, dan bertanggung jawab agar tujuan koperasi untuk kesejahteraan anggota bisa tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bamus, Yuharnus, S.H, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Instruksi Presiden dan Bupati Pasaman.
“Ada 80 ribu desa yang sedang melaksanakan percepatan pembentukan koperasi. Kita juga akan menetapkan lima orang pengurus dan tiga orang pengawas koperasi,” jelas Yuharnus.
Ia menambahkan, syarat pengurus antara lain tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan, minimal berpendidikan D3, dan tidak terikat instansi lain. Pengawas koperasi ditetapkan dari unsur Wali Nagari, Ketua Bamus, dan satu perwakilan perempuan.
Plt Camat Duo Koto, Naweri, S.Pd, turut menegaskan bahwa pembentukan KDMP adalah instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Koperasi ini nantinya harus dikelola berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dari anggota dan untuk anggota. Sumber dana berasal dari simpanan anggota serta pinjaman dari pihak ketiga seperti perbankan,” ujar Naweri.
Dalam Musnasus tersebut, nama koperasi disepakati: Koperasi Merah Putih Nagari Simpang Tonang Utara Pasaman. Rapat pembentukan pengurus dan pengawas dipimpin oleh Sekretaris Nagari, Khairil Anwar.
Berikut adalah struktur pengurus koperasi yang terpilih:
Pengurus Koperasi:
Ketua: Rapla Rayola Saputra
Wakil Ketua Bidang Usaha: Annisa Dwinda
Wakil Ketua Bidang Anggota: Ikhwandi Saputra
Sekretaris: Larasati
Bendahara: Elta Sopia
Pengawas Koperasi:
Wali Nagari Simpang Tonang Utara
Ketua Bamus
Reka Saputri
Dengan terbentuknya koperasi ini, Nagari Simpang Tonang Utara mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat berbasis gotong royong dan kemandirian.
(Rifki)
Editor: Sal Hrp.















