Ket.Gambar : Terduga Pengedar Beserta Barang Bukti Saat Diamankan.
Labuhanbatu – Seorang pria RKH (27) alias Rido warga Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu harus pindah nginap di Mapolres Labuhanbatu.
Langkah Rido harus terhenti di dunia hitam setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal meringkusnya pada Kamis (04/07/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Syafruddin menjelaskan kronologis penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada hari Minggu, (23/6/ 2024) mengenai adanya aktivitas penjualan Narkotika jenis sabu di Perumahan yang terletak di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Selanjutnya, Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Pada pukul 22.50 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang disebutkan.
“Petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip transparan yang dibungkus dengan tisu putih dan dibalut lakban coklat dan hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.86 gram.” ucap Kasi Humas.
Tak sampai disitu, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Realme berwarna merah dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, tambah AKP Syafruddin menjelaskan.
Kini barang bukti dan pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu pungkasnya.(DR)















