Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(Ist)
Labuhanbatu – Seorang pria JS (28) warga Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu harus mendekam di penjara gegara diciduk polisi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat menjual barang haram narkoba, Kamis sekira pukul 15.00 WIB (18/4/2024).
Penangkapan pria JS dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut terangnya pada Sabtu (20/4/2024).
“Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menangkap JS alias Putra di Jalan Aek Matio Titi Rambe Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” beber Parlando pada media.
Saat digeledah ditemukan 3 bungkus plastik transparan yang diduga sabu seberat 0.47 gram, 1 botol plastik, 7 plastik kosong transparan, uang 175;ribu, 1 handphone merk Vivo warna hitam dan dompet berisi ATM BRI.
Terduga pelaku JS mengakui memperoleh barang haram narkoba tersebut dari pria A yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.
Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan JS alias Putra dan sejumlah barang bukti, dan terduga pelaku dijerat dengan pasal UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (DR)















