Pelalawan | khabarterkini.id – Berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Pelalawan.
Polsek Bandar Sei Kijang, Jajaran Polres Pelalawan, melaksakan kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru di wilayah hukumnya, Senin (21/2/2022).
Melibatkan 2 personil dari Polsek Sei Kijang dan 1 personil dari TNI dengan menyisir beberapa tempat di Kelurahan Bandar Sei Kijang. Yakni Indomaret Sekijang, Warung Bude Sekijang, Warung Chicken Zidan dan Depan Bank BRI Sekijang.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Donny SH membenarkan adanya kegiatan tersebut. Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini, terdapat 7 pelanggar yang di dapati tidak memakai masker.
“Petugas langsung memberikan teguran, agar tidak mengulangi lagi di lain waktu,” sambung Kapolsek.
Tujuan dari operasi Yustisi, kata Kapolsek mengajak masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran dan penularan Virus COVID-19.
“Untuk itu, mari selalu bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, dengan cara. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas,” tandas Kapolsek.
(Red)















