Jakarta | Khabarterkini.co
Diduga Kuat, CWIG bersama YABBAKUM GARDAPATIH membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.
Posko ini diresmikan oleh Rahmat Aminudin SH, Koordinator Pelayanan Advokasi Hukum, di Sekertariat Jalan Rawa Kepa Utama No.22C Tomang Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024.
Satgas PASTI telah menertibkan dua kegiatan investasi, BBH Indonesia dan Smart Wallet, karena terbukti melakukan penipuan dan tidak memiliki izin usaha.
Demikian disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 26 Maret 2024. Smart Wallet dioperasikan tanpa izin setelah hasil investigasi dari Kemendag dan Bappebti.
OJK menyatakan, “Smart Wallet melakukan penghimpunan dana dengan modus robot trading dan MLM tanpa izin di Indonesia.
Modus penipuan yang dilakukan oleh Smart Wallet dan BBH Indonesia melibatkan janji pendapatan harian, setoran, pola member-get-member, serta bonus berjenjang dengan menggunakan figur warga asing untuk meyakinkan para anggota.
(*)
Editor: X King / tim.















