Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
POLRI

Komunitas Motor Pelalawan Lepas dan Serahkan Puluhan Knalpot Brong Kepada Satlantas Polres Pelalawan

900
×

Komunitas Motor Pelalawan Lepas dan Serahkan Puluhan Knalpot Brong Kepada Satlantas Polres Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto S.H. S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K, memimpin kegiatan pelepasan dan penyerahan 30 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) oleh komunitas motor Pelalawan, Sabtu (16/3/2024), di halaman Mapolres Pelalawan. Knalpot Brong diserahkan sukarela dari pemilik kendaraan kepada Satlantas Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan deklarasi bersama dalam rangka tertib berlalu lintas. Ini adalah komitmen bersama antara masyarakat dengan Satlantas Polres Pelalawan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai, serta menghindari kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot Brong ini langsung diserahkan kepada Satlantas Polres Pelalawan. Knalpot yang dilepas merupakan knalpot yang tidak sesuai standar atau spesifikasi teknis. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komunitas motor Kabupaten Pelalawan.

“Ini adalah sinergitas Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib berlalu lintas bersama komunitas motor di Kabupaten Pelalawan. Penggunaan knalpot Brong melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda senilai Rp250.000,” jelas Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Akira Ceria S.I.K. M.M. menyatakan bahwa polisi terus berkomitmen menindak pengendara knalpot Brong, termasuk dengan menyita kendaraan dan memberikan surat tilang kepada pengendara. Patroli terhadap penggunaan knalpot Brong akan terus dilakukan.

Selain kegiatan pelepasan knalpot, juga dilakukan pembacaan Deklarasi Tertib Berlalu lintas dan pemasangan pin Lalu Lintas, serta penyerahan penghargaan dan pemberian Helm SNI kepada anggota komunitas motor oleh Kapolres Pelalawan. Setelah itu, knalpot standar dipasang kembali kepada motor yang sudah dilepas.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K, bersama PJU Polres Pelalawan dan Komunitas Motor Kabupaten Pelalawan melaksanakan pawai bersama dalam rangka Deklarasi tertib berlalu lintas, yang diakhiri dengan berbuka bersama setelah melakukan pawai tersebut.

Kasat Lantas AKP Akira Ceria menambahkan bahwa penggunaan knalpot Brong adalah tidak layak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan atau denda. “Mari ciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman di Kabupaten Pelalawan, terutama saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah Puasa di bulan Ramadhan dan beribadah di masjid. Mari saling menghormati sesama pengendara di jalan raya,” tutup Kasat Lantas AKP Akira Ceria.

red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *