Pelaksanaan kegiatan yustisi dalam rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru kembali di laksanakan Polsek Bandar Sei Kijang, Jumat (18/2/2022).
Kegiatan Yustisi ini, sesuai Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Dalam giat ini melibatkan 2 personil dari Polsek Bandar Sie Kijang dan 1 Personil dari TNI. Dipusatkan di beberapa tempat yang berada yang ramai dikunjungi warga dan Perbankan di Kelurahan Bandar Sei Kijang.
“Dalam giat kali ini, didapati sebanyak 7 orang pelanggar dan langsung diberikan teguran di tempat. Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam kondisi aman dan lancar,” tandas Kapolsek kepada media ini.
(Red)















