Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
POLRI

Polsek Pangkalan Kuras Mengungkap Kasus Pencurian di Desa Palas yang Membuat Warga Resah

962
×

Polsek Pangkalan Kuras Mengungkap Kasus Pencurian di Desa Palas yang Membuat Warga Resah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalan Kuras-Pelalawan | Khabarterkini.co

Pada hari Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 06.30 WIB, Heru Susanto dibangunkan oleh ibunya, Sdri. Erniwati, dan diberitahu bahwa kedai miliknya telah dibobol. Kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Timur Desa Palas RT.03 RW.06 Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Heru Susanto bersama ayahnya, Sdr. M. Amiruddin, segera menuju kedai yang hanya berjarak 5 meter dari rumahnya. Sesampainya di kedai, mereka melihat pintu depan sudah terbuka dan sejumlah barang hilang.

Barang-barang yang raib termasuk 8 bungkus Rokok Sempurna, 6 bungkus Rokok Marlboro Black, 6 bungkus Rokok LA, 3 bungkus Rokok Bold, 5 bungkus Rokok Surya, 1 Buah speaker Kimiso, sekitar 20 pcs Voucher Axis, dan Kotak amal Pesantren.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kerugian yang dialami oleh Heru Susanto diperkirakan mencapai Rp 1.500.000. Tanpa menunggu waktu lama, ia melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Pangkalan Kuras dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/X/2023/SPKT/POLSEK PANGKALAN KURAS/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, pada tanggal 30 Oktober 2023, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari Heru Susanto, Polsek Pangkalan Kuras akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pencurian ini, yang telah menyebabkan kegelisahan di masyarakat Desa Palas. Pada hari Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 03.40 WIB, unit reskrim mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Palas.

Dilaporkan bahwa ada dua laki-laki yang telah diamankan oleh warga Desa Palas karena diduga akan melakukan pencurian.

Unit Reskrim segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana warga sudah berkumpul. Kedua orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pkl.Kuras.

Setibanya di Polsek Pangkalan Kuras, mereka menjalani interogasi. Kedua pelaku mengakui bahwa awalnya mereka berencana mencuri di grosir milik Sdr MADI, namun gagal karena ada orang di dalamnya.

Mereka kemudian mencari target lain di counter HP di Desa Palas. Di sana, mereka berhasil mengambil Loudspeaker, sabun, indomi, dan rokok. Mereka membuka pintu dengan menggunakan linggis dan martil.

Setelah itu, mereka mencoba mencuri di warung milik Sdr LOKOT, namun tertangkap basah oleh pemilik warung.

Akhirnya, mereka dikejar oleh warga, diamankan, dan diserahkan ke pihak kepolisian. Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Penulis : tim
Disunting Oleh : Salbiah Harahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *