Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
POLRI

SatRes Narkoba Polresta Cilacap Tangkap 2 Gembong Bandar Obat Terlarang dan Amankan 320 Ribu Butir Obat Berbahaya

142
×

SatRes Narkoba Polresta Cilacap Tangkap 2 Gembong Bandar Obat Terlarang dan Amankan 320 Ribu Butir Obat Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polresta Cilacap | Khabarterkini.co

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap dua gembong bandar obat terlarang, H S (33) dan A H (37), yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 320 ribu butir pil berwarna putih dengan kandungan bahan aktif ibu proven, acetaminophen, dan carisoprodol.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa kerjasama dengan bea cukai menjadi kunci sukses dalam mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil,

Yang termasuk dalam golongan 1 narkotika. Pelaku diketahui menggunakan modus operandi menjual obat-obatan melalui jasa pengiriman, sehingga memicu kecurigaan pihak berwajib.

Beliau menekankan pentingnya pesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya.

Tindakan tegas seperti ini menjadi langkah krusial dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.

H S dan A H kini dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Kaperwil : Simbah
Disunting Oleh : Salbiah Harahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *