Pekalongan | Khabarterkini.co
Musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan berjalan lancar berkat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian. Lebih dari 100 personel gabungan terlibat dalam kegiatan ini pada Senin (30/10).
Selain personel pengamanan, pemilihan ini juga mendapat pengawasan langsung dari Dirbinmas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lafri Prasetyono, S.I.K yang didampingi oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. Terdapat 2 calon kepala desa antar waktu yang bersaing, yaitu nomor urut 1 Edy Supeno dan nomor urut 2 Nur Sani.
Camat Karangdadap Dra. Siti Arofah, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa tahapan-tahapan dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu sudah dilalui sesuai dengan aturan dan Perbup yang berlaku saat ini. Siti Arofah juga mengimbau kepada para calon untuk siap menerima hasil pemilihan nantinya.
“Kepada salah satu calon apabila sudah dinyatakan memenangkan hasil, agar tidak merayakan kemenangan secara berlebihan dan yang kalah dalam pelaksanaan musyawarah desa ini agar menerima secara legowo. Mari bersama-sama ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Karangdadap,” tutur Camat Karangdadap.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 108 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan linmas untuk memastikan keamanan selama dan setelah pemilihan kepala desa antar waktu ini.
“Kita berupaya untuk tetap menjaga keamanan selama maupun sesudah pemilihan kepala desa antar waktu ini,” tuturnya.
Hasil akhir dari pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Kedungkebo menunjukkan bahwa Nur Sani terpilih sebagai kepala desa antar waktu dengan perolehan suara sebanyak 40, sedangkan Edy Supeno mendapatkan suara sebanyak 34.
Ditulis oleh: Simbah
Disunting oleh: Salbiah Harahap.















