Labuhanbatu | Khabarterkini.co
Merespons informasi dan aduan dari masyarakat (Dumas) tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu yang meresahkan di sekitar tempat tinggalnya
Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Iwan Batok (36), penduduk Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH, Rabu (25/10/2023)
Tim II unit II Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Aipda. Hengky Dalimunthe SH berhasil mengamankan MS alias Iwan Batok dengan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,95 Gram Bruto, serta uang hasil penjualan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Saat dilakukan penyelidikan di tangkahan pasir paindoan, tim mencurigai adanya transaksi narkotika.
Dengan sigap, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria dewasa bernama Marwan Safrinal (MS) alias Iwan Batok yang sedang berdiri menunggu pembeli,” ucap IPTU Parlando.
Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
{Rnl}
Editor : {Salbiah Hrp}.















