Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Rokan Hulu

Quarry Galian C Viral di Media Online, Polsek Ujung Batu Dalam Sorotan

565
×

Quarry Galian C Viral di Media Online, Polsek Ujung Batu Dalam Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohul | Khabarterkini.co

Pemberitaan mengenai Quarry Galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, telah menjadi viral di beberapa media online Riau. Kapolsek Ujung Batu, Kebakaran Jenggot, angkat bicara pada 06/10/2023.

Dari konfirmasi pihak redaksi khabarterkini.co kepada Kapolsek Ujung Batu, AKP Soehermansyah melalui WhatsApp, terlihat jelas bahwa tidak ada pengakuan terhadap berita yang telah beredar di beberapa media online.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Ujung Batu dan mengirimkan beberapa foto yang diambil oleh tim redaksi dan tim pimpinan media online di lokasi Quarry Galian C. Ijin yang terlihat dalam foto ini menyatakan bahwa berita yang akan diterbitkan berada dalam wilayah hukum Kapolsek. Informasi yang diperoleh dari keterangan di lapangan juga menarik perhatian dari pengelola Galian C terkait hal ini.

Tak lama kemudian, konfirmasi dari redaksi khabarterkini.co langsung direspons oleh Kapolsek. Jawabannya singkat dan jelas: “Kita tidak pernah menerima upeti dalam bentuk apapun dari kegiatan pertambangan, dan informasi yang disampaikan akan kita tindaklanjuti dan telusuri. Terima kasih”, Ujar Kapolsek.

Terhadap jawaban yang diberikan oleh Kapolsek Ujung Batu, redaksi khabarterkini.co mencoba untuk mendapatkan tanggapan dari aktivis LSM, Rahmat Putra, selaku sekretaris 2 di PKR-N melalui WhatsAppnya.

Menurut Sudut pandangannya (sekretaris 2 LSM PKR-N), jawaban yang diberikan oleh Kapolsek Ujung Batu menimbulkan pertanyaan. Secara logika, para Pengelolah Quarry Galian C tidak mungkin tidak berkoordinasi dengan Polsek Ujung Batu.

“Setiap pengelola Quarry Galian C sudah tidak lagi rahasia umum. Saya yakin tanpa ijin dari Kapolsek Ujung Batu, para pemilik Galian C tidak akan berani mengoperasikan alat berat eskavator yang digunakan untuk menggali batu koral dan pasir dari Sungai Rokan”. Demikian disampaikannya.

Kuat dugaan bahwa Kapolsek Ujung Batu telah mengkoordinir para pelaku Galian C untuk tetap beroperasi dengan santai seolah-olah usaha mereka sudah sah, namun pada kenyataannya, tindakan para pengelola Galian C ini jelas merusak ekosistem Sungai Rokan.

Penulis: {tim}.
Editor: {Salbiah Hrp}.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *