Pelalawan, khabarterkini.id – Antisipasi pungutan liar (pungli) di masyarakat, Polsek Bunut sosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi dipimpin Ps. Ka. SPK II Bripka Sahata Gultom diikuti anggota Polsek Bunut lainnya. Digelar personel Polsek di Jalan Laksamana Kelurahan Pangkalan Bunut, Minggu (13/2/2022).
Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS, MH mengatakan, sosialisasi ini terus dilakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik pungli dikalangan masyarakat.
“Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungli baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan, personel Polsek Bunut akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga Kecamatan Bunut aman dari pungli.
Ia berharap kepada Upika dan perangkat desa sampai ke kepala dusun dan tingkat RW agar merangkul dan sosialisasikan saber pungli kepada masyarakat. “Protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kapolsek.















