Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DKI Jakarta

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang SaksiTerkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

221
×

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang SaksiTerkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA| khabarterkini.co

Kamis 04 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten
  1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
  2. AN selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo.
  3. AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta.
  4. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.
  5. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  6. K selaku Head Operational PT Elebram Systems.
  7. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
  8. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1)

Jakarta, 04 Mei 2023

 A.Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *