Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sulawesi Utara

Sosialisasi Peraturan Kapolri No. 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

216
×

Sosialisasi Peraturan Kapolri No. 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Talaud ||Khabarterkini.co-Hari ini Selasa 30 Agustus 2022 mulai pukul 08.15 wita bertempat di Mapolsek Melonguane telah di laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri No. 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kasi Propam Polres Kepulaun Talaud Ipda Hugo. W. Essing bersama anggota Brigadir Lucky Magenda. “lanjut

Pelaksanaan sosialisasi,di awali dengan sambutan dari Kapolsek Melonguane Ipda Glenn C Damar,STh,SH,
Mengucapkan banyak terima kasih kepada kasi Propam bersama team yang sudah meluangkan waktu untuk memberikan sosialisasi untuk personil Polsek Melonguane, “kata Kapolsek Melonguane

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Agar seluruh personil Polsek Melonguane yang hadir dalam Sosialisasi dapat mendengarkan,memahami dan menerapkan serta menjadikan Perpol No. 07 tahun 2022 sebagai pedoman dalam kehidupan anggota POLRI dalam berlaku & bertindak hendaknya kita beretika baik itu etika kelembagaan, etika kenegaraan,serta etika Kemasyarakatan dan hal ini dapat di terapkan dalam pelaksanaan Tugas Pelayanan masyarakat sehari-hari serta seluruh personil dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin dan seoptimal mungkin sesuai aturan yang ada, serta menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. “ujarnya

Kemudian di lanjutkan sosialisasi Perpol no. 07 tahun 2022 oleh Kasi Propam Polres Kepulauan Talaud Ipda Hugo.W. Essing

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif sampai dengan selesai pada pukul 09.15 wita. “tandasnya

Kabiro Talaud F Wauda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *