Sanana | Khabarterkini.id-Setelah mendengar informasi hilangnya mesin potong rumput 19 unit, salah satu pemuda Waiboga desak Pj Kepala Desa berhentikan Kadus dusun III Hatim Pawah di Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.(29/07/2022)
Saat dikonfirmasi oleh media Khabarterkini.id, pemuda asal Waiboga Gali Tidore meyampaikan saya berharap Pj Desa Waiboga segera mengambil kebijakan berhentikan aparat desa yang sengaja melanggar hukum, dalam UU desa No 06 tahun 2014 dalam Pasal 51 larangan aparat Desa dalam poin A.merugikan kepentingan umum
dan poin E.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
“Sebab ini bukan kesalahan yang baru pertama kali namun sudah berulang-ulang kali,”Ucap Gali.
Lanjut Ketua Komunitas Pecinta Kopi Hitam (Kapmit), bahwa kini saya ingin melihat komitmen Pj desa Waiboga dalam mengambil kebijakan yang telah melihat aparat desanya melanggar hukum apakah Pj Desa bisa mengusulkan diberhentikan aparat desa tersebut atau tidak, sebab yang tidak melanggar hukum aja diberhentikan dan ini secara kasat mata melanggar hukum tidak ada.
Kemarin Pj Desa berani mengambil langkah untuk berhentikan perangkat Desa, padahal tidak ada keselahan saya harap jangan tutup mata,”Tandasnya.
Peliput.Alwan Tidore Wakaperwil Maluku Utara.















