Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Gorontalo

Ketua umum HIMABIK Putra Sinale Mendesak Pemerintah dan DPR Agar Pembahasan RKUHP di Laksanakan Transparan dan Insklusif

180
×

Ketua umum HIMABIK Putra Sinale Mendesak Pemerintah dan DPR Agar Pembahasan RKUHP di Laksanakan Transparan dan Insklusif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo |khabarterkini.id- Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir,

apalagi draf terbaru pembahasan RKUHP selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) dan Komisi III DPR RI pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HIMABIK) FISIP Universitas Gorontalo, Putra Sinale menuturkan bahwa Pemerintah dan DPR RI seolah- olah menutupi Draft RKUHP.

“Terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial,tak hanya itu, dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dan DPR RI berkewajiban untuk menjamin transparansi dan menjunjung tinggi partisipasi masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas keterbukaan.

Melihat kembali tanpa membuka keseluruhan draft terbaru RKUHP, Pemerintah bersama DPR RI justru melanjutkan pembahasan RKUHP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 yang lalu, DPR RI hanya sebatas menginformasikan 14 poin krusial perubahan RKUHP. Padahal setidaknya terdapat 24 poin masalah dalam daftar inventarisasi masalah RKUHP versi September 2019 yang diajukan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP, kendati demikian Pemerintah bersama DPR RI justru menyepakati untuk langsung membawa RKUHP ke dalam rapat paripurna karena pembahasan tingkat pertama telah dilakukan pada periode sebelumnya.

Keputusan tersebut sejatinya patut disayangkan mengingat tidak terdapat pembahasan lebih lanjut terhadap substansi RKUHP yang menjunjung tinggi transparansi serta partisipasi publik,” Terang Ketum HIMABIK FISIP UG, oleh karena itu Ketum HIMABIK FISIP UG mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera membuka draf terbaru RKUHP,

Menuntut agar pembahasan RKUHP dilaksanakan secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna dan mendorong Pemerintah dan DPR agar melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum pengesahan dilakukan.

Liputan Wakaperwil Provinsi Gorontalo. P.S