Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PelalawanPOLRI

Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

112
×

Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan|Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan (Karhutla) di laksanakan oleh Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, Rabu (29/6/2022).

Sosialisasi melibatkan 11 personil Bhabinkamtipmas Polsek Pangkalan Kuras, untuk antisipasi kebakaran yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM menjelaskan kembali pihaknya melakukan sosialisasi antisipasi kebakaran, yakni di Desa Kesuma, Desa Tanjung Beringin, Desa Talau, Desa Sorek Dua, Desa Batang Kulim, Desa Terantang Manuk, Desa Sialang Indah dan Desa Kemang dan desa lainnya.

“Setiap personil memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena akan memicu terjadinya kebakaran,” kata Kapolsek Chadra.

Bagi pelaku pembakaran, Ia menegaskan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Karena dapat merugikan orang lain dan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.***

(Red)

Editor : Andi P