Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Maluku Utara

HMI Cabang Sanana Menilai Pemangku Kebijakan Menjual Daratan Pulau Mangoli Ke Pihak Investor

185
×

HMI Cabang Sanana Menilai Pemangku Kebijakan Menjual Daratan Pulau Mangoli Ke Pihak Investor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sanana Malut | Khabarterkini.id. Kamis 16/06/22. Persoalan 10 WIUP Pertambangan kini kian masi menghawatirkan bagi sebagian besar masyarakat Mangoli Kabupaten Sula. Pasalnya 10 WIUP Yang menduduki 16 desa pulau mangoli yang waktu Izin kontraknya Pada Massa Bupati Ahmad Hidayat Mus di tahun 2014, kini di duga Izin Kontraknya belum di cabut oleh Kementrian Ekonomi Sumber Daya Manusia (ESDM).dugaan pihak pemangku kebijakan otonom Seperti Gubernur maluku utara, Bupati kabupaten Sula dan Pihak DPRD Kabupaten Sula sengaja membiarkan.

Ketua Umum HMI Cabang Sanana Salamun Selpia saat dikonfirmasi oleh pihak Khabarterkini.id menyatakan bahwa Perlu di ketahui bahwa, Pulau Mangoli tidak termasuk dalam persyaratan wilaya MINERBA karena ukuran luas Wilayahnya 1. 248.486 KM sedangkan pulau yang masuk kriteria MINERBA itu berukuran Standar -+ 2000 KM. dan untuk Pulau Mangoli tidak memenuhi kriteria tersebut, karena ukuran Pulau Mangoli kriterianya masuk kategori pulau kecil yang di fungsikan untuk pelestarian, pengembangan dan pendidikan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Lanjut Salamun Selpia, apabila 10 WIUP ini di biarkan beroperasi maka konstruksi daratan Pulau Mangoli secara geografis akan mengalami kerusakan lingkungan dan suda otomatis kehidupan masyarakat Mangoli juga akan rusak sebab matarantai kehidupan masyarakat Mangoli itu bergantungan dengan petani dan nelayan. Sedangkan Dampak Buruk perusahan yang tidak bisa di pungkiri ialah kerusakan pada alam, apa lagi pada belakangan ini banyak warga masyarakat desa di Pulau Mangoli sering tertimpa bajir pada saat musim hujan. Tandasnya

Dan persoalan ini, dugaan kami dari HMI Cabang Sanana sengaja di biarkan oleh Gubernur Maluku utara , Bupati, DPRD Kabupaten Kepelauan Sula. karena persoalan tersebut telah di sikapi sebagian besar masyarakat namun sampe sejauh ini belum ada tanda-tanda 10 WIUP tersebut di cabut. Kecurigaan kami 10 WIUP sengaja di lindungi dan biarkan akan beroperasi, apabilah 10 WIUP di biarkan oleh pemangku kebijakan maka dengan sendirinya kita bisa berasumsi bahwa daratan Mangoli telah di jual ke investor serta konfilik lingkar tambang nantinya suda otomatis akan menjadi ajang tontonan dan lahan grapan bagi mereka. Ucap Salamun Ketua Umum HMI Cabang Sanana itu.

Melalui kesempatan ini HMI Cabang Sanana Mengajak Masyarakat Kabupaten kepulauan Mangoli untuk mengkaji 10 WIUP tersebut dengan penuh kesadaran serta dengan akal jernih untuk mempertimbangkan massa depan Negeri Haitema (Tana dara) dan generasi selanjutnya. Karena Dari massa lampau hingga kini kita masyarakat mangoli di besarkan juga berkembang dengan hasil tani dan hasil laut bukan dari hasil tambang.

Serta Kami juga mendesak Kepada Gubernur Maluku Utara , Bupati Kabupaten Kepulaun Sula serta DPRD Kabupatan Sula. Segara mencabut 10 WIUP tersebut. Apabila 10 WIUP tidak di cabut maka kami selaku masyarakat Kabupaten sula terkuhusnya daratan Pulau Mangoli akan bertindak keras. Tutupnya.

Liputan Kaperwil Maluku Utara, S Sangadji.

Editor:arhp.