Soe, NTT | Khabarterkini.id selasa, 07 Juni 2022 Kerusakan lingkungan di Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin hari semakin mengkhwatirkan konflik Agraria antara masyarakat melawan Oligarki dan negara semakin tinggi, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam cenderung berimplikasi pada kerusakan lingkungan dan perampasan tanah dan biasa pelanggaran Hak asasi manusia (HAM).
Sepanjang kurun waktu lima (5) tahun terakhir, terdapat 41 (empat puluh satu) kasus perampasan lahan di Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh pemodal (Investor), baik itu di bidang pariwisata, perhotelan, pertambangan, infrastruktur dan perkebunan monokultur, terdapat setidaknya 17 individu masyarakat sipil yang di kriminalisasi dengan jeratan delik yang bermacam macam, mulai dari tuduhan peyerobotan lahan, pengrusakan, penyerangan, menghalang halangi pembangunan nasional hingga pada delik pencemaran nama baik.
Krisis lingkungan di Nusa Tenggara Timur telah melahirkan krisis krisis lainnya masyarakat yang secara langsung mengalami krisis tersebut menjadi tidak memiliki pilihan, mereka merugi bukan saja kehilangan tanah tetapi ongkos ongkos sosial lainnya harus di bayar mahal, contohnya kehilanga udara bersih, kehilangan kesempatan bertani, kehilangan air, kehilangan peradaban hingga mengalami perlakuan yang melanggar hak hak dasar mereka sebagai warga negara.
Pemerintah daerah Nusa tenggara timur saat ini memprioritaskan proyek proyek strategis nasional di bidang pariwisata pertambangan dan infrastruktur. Prioritas prioritas tersebut kemudian mengabaikan keselamatan lahan warga dan masa depan nya untuk kepentingan umum sebagaimana dalam undang undang nomor 2 tahun 2012 semakin bias hak asasi manusia (HAM).
Mekanisme hak milik berfungsi sosial diterjemahkan secara serampangan, bahwa tanah rakyat dapat dengan mudah diambil atas nama pembangunan. Perihal ini adalah sebuah petaka bahwa hak milik yang melekat pada rakyat menjadi mungkin untuk di ambil alih negara dengan dalil kepentingan pembangunan yang dianggap sebagai kepentingan yang bersifat publik.
Tanah tanah rakyat terbukti di paksa untuk di ambil dengan kekerasan yang mengorbankan rakyat baik laki laki maupun perempuan. Negara perlahan telah kehilangan kewajiban menghormati (Respect), melindungi (Protect), dan memenuhi (Full fill) hak hak dasar warga negara.
Compleksitas krisis tersebut akan di perparah dengan menguatkan konsolidasi kepentingan ekonomi melalui pembentukan UU Cipta Lapangan Kerja (UU cipta kerja) nomor 11 tahun 2020 yang minim elemen perlindungan sosial dan lingkungan hidup, masyarakat marjinal akan menjadi pihak yang terus di korbankan atas nama pembangunan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya menjadi perhatian bersama bagi semua komponen masyarakat sipil yang kemudian dapat mentransformasi ini semua menjadi sebuah gerakan sosial bersama.
Tujuan kegiatan ini mengkampanyekan berbagai isu krisis lingkungan hidup sebagai isu publik di Nusa tenggara timur, memperkuat solidaritas masyarakat sipil dalam mengawal krisis lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) di NTT, mengkampanyekan produk komunitas sebagai bagian dari mendukung eksistensi wilayah kelola rakyat (WKR).
Bentuk kegiatannya seperti mimbar bebas (Orasi Lingkungan hidup dan Pelanggaran hak asasi manusia), diskusi dengan tema Agraria dan hak asasi manusia (HAM), pameran produk komunitas, pemutaran film dan live akustik.
Adanya kesadaran publik yang tinggi terhadap isu krusial lingkungan hidup sebagai isu yang sangat penting, terbentuknya sebuah solidaritas masyarakat sipil yang kuat dan kritis terhadap krisis lingkungan dan hak asasi manusia di NTT, terwujudnya kebijakan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur yang tidak abai pada kelestarian lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu, 04 juni 2022 di halaman depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Dalam acara tersebut ada pembacaan Orasi dan Puisi berjudul Nyanyian untuk Besipae oleh Mahasiswa dan mahasiswi.
Juga yang turut partisipasi dalam acara ini Lembaga anggota walhi NTT, yayasan PIKUL NTT, PIAR, LBH Justicia, Sanlima.
Lembaga Insititusi/ Organisasi masyarakat sipil, perkumpulan CIS Timor Institut Of Resource Governance and Sosial Change (IRGSC) , Yayasan sheep Indonesia Cabang Kupang, Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT), DEKRANASDA Prov NTT, GMIT, BKSDA NTT, DKC Kwarcab Kota Kupang, DKD Kwarda NTT, Lowewini, Lakoat Kujawas, Kupang Batanam, Geng Motor IMUT, Komunitas Penjaga Budaya Helong, Komunitas Film Kupang, Sekolah Musa, KOPHI NTT, Kumpulan masyarakat Adat Pubabu Besipae , Kumpulan Masyarakat Adat Oemofa, Kumpulan Masyarakat Kolhua, Komunitas Hanaf , Bapalok, Tenggara NTT, BGKH NTT, SHALAM NTT, Beta Cinta Laut, CSCD(Children See Children do), Mapala Politani, Mapala Muhamadyah,BEM PT Se-Kota Kupang, Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND NTT), Organisasi Kepemudaan Kota Kupang (GMKI, GMNI, PMKRI, HMI, PMII), Organisasi Kepemudaan Daerah di Kota Kupang, Kelompok Warga Penyintas Seroja Kota Kupang (TDM dan Kampung Amanuban). Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 4 juni 2022 mulai pukul 13:00 Wita sampai selesai.
Liputan, Apolos. S Kabiro TTS – NTT















