Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
POLRI

Terungkap! Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli Dua Anak Sambung Sejak 2023, Kini Ditangkap Polisi

193
×

Terungkap! Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli Dua Anak Sambung Sejak 2023, Kini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan | Khabarterkini.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri. Pelaku berinisial ZU alias Zul (50) tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur sejak tahun 2023.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 September 2025 di Aula Teluk Meranti, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung, S.I.K.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam rilis tersebut, Zul dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol dan wajah tertutup masker. Ia merupakan salah satu tersangka yang dirilis bersamaan dengan beberapa pelaku tindak pidana lainnya.

“Tersangka Zul kita amankan pada 2 September 2025 di kediamannya, setelah laporan masuk terkait dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang ternyata merupakan anak tirinya sendiri,” ungkap AKP Gede Yoga kepada awak media.

Korban dalam kasus ini adalah dua bocah perempuan masing-masing berinisial NA (11) dan adiknya AH (8). Keduanya adalah anak kandung dari FD, istri pelaku, yang dinikahi Zul beberapa tahun lalu. Kedua anak itu tinggal serumah dengan pelaku di Pelalawan.

Kasus ini mulai terungkap setelah sang ibu, FD, melaporkan perbuatan keji suaminya ke pihak kepolisian pada 11 Agustus 2025. Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi.

Setelah bukti dianggap cukup, Zul resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diringkus tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui semua perbuatannya terhadap kedua anak tirinya sejak tahun 2023.

Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *