Minsel | khabarterkini.id- Beberapa tahun, terakhir ini dengungan pemilihan Hukum Tua ( Kepala Desa) telah terdengar di seluruh rakyat Kabupaten Minahasa Selatan hal ini juga berkaitan erat dengan janji politik yang di Kampanyekan oleh Bupati dan wakil Bupati terpilih FDW dan PYR
Tapi hal ini seakan sirna di karenakan tidak sesuai dengan apa yang di janjikan di masa kampanyekan karena dari 118 desa yang ingin memiliki Hukum Tua definitif hanya 42 desa yang bisa diselenggarakan dan 76 desa gigit jari dan menjerit dimana hak demokrasi mereka seakan-akan di tiadakan/di kebiri sehubungan dengan adanya launching pemilihan hukum tua yang pada hari Senin 4 Juli 2022 hanya di selenggarakan di 42 desa dari 118 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Miris memang karena
hal ini mencoreng demokrasi yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan sekaligus menghilangkan hak berpendapat dari rakyat demi mengangkat popularitas petinggi partai karena ini jelas terlihat sehubungan dengan pemilihan umum yang semakin dekat
Kalaupun pemilihan hukum tua ( Kepala Desa red ) di Kabupaten Minahasa Selatan hanya bisa terselenggara di 42 desa dari 118 desa di karenakan terkendala dengan anggaran APBD yang kurang, sebenarnya harus di sampaikan secara luas dan transparan kepada masyarakat.
Kepada para elite politik dan pemegang kekuasaan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan jangan lah kalian mengorbankan hak rakyat karena ingin mengejar sesuatu. “Ingat tidak akan ada perubahan tanpa pembenahan”.
Liputan Kabiro Minahasa Selatan JIP.
(Red)















