Pelalawan|khabarterkini.id-Antisipasi kebakaran di wilayahnya, Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan, kembali melakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Maklumat yang dimaksud, tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan kali ini, dilaksanakan bersama masyarakat beberapa desa di Kecamatan Pangkalan Kuras, yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtipmas Desa.
Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar jika ingin membuka hutan dan lahan.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek. (ang)















