Pelalawan|khabarterkini.id-Berbagai upaya dilakukan polsek ukui untuk menjaga wilayah hukumnya tetap kondusif salah satunya dengan melaksanakan kegiatan rutin yakni patroli jalan kaki di pasar tradisional.
Dipimpin oleh Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Ukui Aipda Edward Panjaitan diikuti 2 personil menyusuri pasar sembari sesekali berdialog dengan pedagang maupun pengunjung pasar tradisional kelurahan ukui. Selasa 14 Juni 2022.
Kepala Kepolisian Sektor Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K.,S.I.K menerangkan ” Pasar tradisional di kelurahan ukui buka pada hari selasa dan minggu, jumlah pengunjung jug cukup ramai sehingga dimungkinkan potensi kejahatan seperti copet bisa saja muncul ” ujarnya.
lebih lanjut ianya mengatakan ” Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana atau gangguan kamtibmas tersebut, kita sudah siapkan regu stand by untuk melakukan patroli jalan kaki di pasar tradisional kelurahan ukui tersebut. ujar alumni akpol 2015 ini.
Dalam kegiatan patroli jalan kaki ini, personil polsek dituntut mampu mendeteksi secara dini kejahatan yang akan timbul disekitarnya, untuk itu cara personil polsek menggali informasi dengan melakukan dialogis dengan pedaganag maupun pengunjung pasar.
Upaya pencegahan gangguan kamtibmas di pasar tradisional kelurahan ukui ini dilakukan setiap hari, bukan hanya menyasar pasar, objek vital seperti perbankan juga turut dilaksanakan setiap harinya.
harapanya kehadiran polisi ditengah masyarakat dapat menciptakan keamanan disekitarnya, sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman. tutup kapolsek.*
Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Kelurahan Pangkalan Bunut dan Desa Petani Aipda Revi Sofian S. SH, lakukan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Riau, Selasa (14/6/2022). Maklumat ini tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Penyebaran menyasar masyarakatnya yakni di Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan S.I.P mengatakan, kegiatan rutin dilakukan oleh Polsek Bunut, guna untuk mengatasi kebakaran sejak dini.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan,” sambungnya.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Bunut dan Bandar Petalangan,” tuturnya.
(Red)















